Politik dan Pemerintahan
OJK Siapkan Strategi Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo
![OJK Siapkan Strategi Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo](https://satuindonesia.co/assets/uploads/2025/02/ojk-siapkan-strategi-dukung-program-3-juta-rumah-presiden-prabowo-67ac99bceaf65.jpeg)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah strategi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini diharapkan dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang akan mendorong investasi serta mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah kebijakan yang lebih holistik dalam memperluas dan mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi MBR.
“Untuk itu, kami mengambil kebijakan yang lebih komprehensif dengan memperluas dan mempermudah akses KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah,” ujar Mahendra saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/02/25).
Dukungan OJK dalam Program 3 Juta Rumah
Mahendra menjelaskan bahwa perluasan akses KPR bagi MBR akan dilakukan dengan menyederhanakan penilaian kualitas aset hanya berdasarkan satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, di mana penetapan kualitas aset produktif bagi debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok.
Penilaian kualitas aset ini lebih fleksibel dibandingkan kredit lainnya, yang biasanya dinilai dengan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Selain itu, OJK juga memastikan bahwa KPR dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah serta ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perhitungan ATMR untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum. Dalam kebijakan ini, kredit properti rumah tinggal diberikan bobot risiko ATMR Kredit yang lebih rendah dibandingkan kredit kepada korporasi.
Percepatan Penanganan Pengaduan KPR
Mahendra menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur non-lancar. Sebagai langkah percepatan dalam penanganan proses pengaduan KPR bagi debitur terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk tim task force yang bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pemangku kepentingan lainnya di sektor perumahan.
Diharapkan dengan strategi ini, program 3 juta rumah Presiden Prabowo dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki hunian layak. (mul)
#OJK #KPRMBR #3JutaRumah #PrabowoSubianto #EkonomiNasional #PerumahanRakyat