Nasional

OIKN Janji Ganti Rugi Seluruh Warga yang "Tergusur" Pembangunan IKN

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Agustus 2024 15:30
OIKN Janji Ganti Rugi Seluruh Warga yang "Tergusur" Pembangunan IKN
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.

PENAJAM PASER UTARA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum untuk melindungi hak-hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), demikian disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin.

"Regulasi ini menjadi payung hukum sehingga pembangunan IKN dapat dipercepat, dengan proses pembebasan lahan yang berjalan seiring," kata Alimuddin di Penajam. Menurut Alimuddin, pembebasan lahan kini tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024, yang disahkan pada 11 Juli 2024, telah menampung hak-hak warga yang terdampak pembangunan tersebut.

Hak-hak warga yang dijamin dalam peraturan presiden ini meliputi tanah, bangunan, dan tanaman. Semua hak tersebut akan diganti kerugiannya. Alimuddin menambahkan bahwa pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim terpadu ini terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional. Tim terpadu ini fokus mempercepat pembebasan lahan warga yang terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga yang berada di areal pembangunan jalan tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Di Kelurahan Sepaku, sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektare terdampak pembangunan pengendali banjir. Sementara di Kelurahan Pemaluan, 55 KK dengan luas lahan 44 hektare terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B. Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

"Tim terpadu dipimpin oleh Otorita IKN, dan pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," kata Alimuddin. (ant)


Berita Lainnya