Nasional

OC Kaligis Bela WNA Korea Tersangka Tambang Ilegal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 September 2024 19:00
OC Kaligis Bela WNA Korea Tersangka Tambang Ilegal
OC Kaligis membela warga korea di Sulbar yang ditangkap aparat penegak hukum karena diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar, Rabu (18/9/2024)

MAMUJU - Pengacara terkenal Otto Cornelis Kaligis, atau yang sering disebut OC Kaligis, saat ini membela You Young Kyu, seorang warga negara Korea yang ditangkap aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dugaan penambangan ilegal.

"Klien kami, You Young Kyu, telah ditangkap di Sulbar tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara ini," kata OC Kaligis dalam konferensi pers di Mamuju, Rabu. Kaligis menjelaskan bahwa penangkapan kliennya diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung, tetapi proses penangkapan tersebut dianggap tidak sah karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, tanpa surat penangkapan, dan tanpa pendampingan pengacara.

"Klien kami diberitahu bahwa ia hanya diminta keterangan, namun dalam waktu dua jam sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat penangkapan," tambahnya. Dia menyebutkan bahwa tuduhan terhadap kliennya adalah melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu. Namun, Kaligis menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya sudah memiliki izin usaha dan sertifikat lahan untuk mengelola kawasan tambang.

Kaligis berencana melakukan upaya hukum untuk membebaskan kliennya, yang saat ini ditahan di rutan kelas II Mamuju. Dia juga meminta Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, untuk menangani kasus ini dengan adil, mengingat dampak negatif terhadap pembangunan daerah. "Klien kami telah mengelola tambang pasir selama dua tahun terakhir dan membayar pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 juta per tahun. Penangkapan yang tiba-tiba ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga menyebabkan 40 pekerja tambang menjadi pengangguran," jelas Kaligis.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan Polda Sulbar menangkap You Young Kyu pada 15 Agustus 2024. Mereka menyita delapan alat berat dari lokasi tambang, termasuk empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa You Young Kyu diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp7 miliar. (ant)
 

 


Berita Lainnya