Nasional

MKD Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin dalam Timwas Haji DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Agustus 2024 15:00
MKD Tak Temukan Pelanggaran Cak Imin dalam Timwas Haji DPR
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan hasil verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, di Jakarta, Selasa.

Pernyataan resmi ini muncul sebagai tanggapan terhadap laporan yang menuduh Cak Imin melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024. Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam konteks keikutsertaan istri Cak Imin dalam Timwas Haji DPR.

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri. "Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," katanya.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, maka dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Nazaruddin. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut.

Nazaruddin menegaskan komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke MKD DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8).

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut. (ant)


Berita Lainnya