Nasional

Menko Polhukam Ingin Hapus Larangan TNI Bisnis

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Juli 2024 14:00
Menko Polhukam Ingin Hapus Larangan TNI Bisnis
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024)

JAKARTA - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usulan untuk menghapus pasal yang melarang personel TNI menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan  pembahasan tersebut dilakukan oleh jajaran Kemenko Polhukam sebagai bagian dari Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI. "Ya, ini masih dalam proses. Kami fokus pada Pasal 47 dan 53 terkait perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik, namun kegiatan bisnis masih terus dibahas," kata Hadi saat ditemui di Jakarta Utara, Rabu.

Hadi menekankan bahwa semua pihak berhak memberikan masukan demi memastikan RUU TNI sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan perubahan jika merasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi saat ini. "UU TNI sudah berjalan selama 20 tahun, dan kita harus menyesuaikannya dengan kebutuhan kekinian," tambah Hadi.

Dia memastikan bahwa semua masukan, termasuk usulan penghapusan larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. "Ya, DIM akan selesai sampai bulan Agustus," ujar Hadi.

Sebelumnya, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usulan ini disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan oleh Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat pada 11 Juli.

Usulan tersebut memicu beragam respons dari kalangan masyarakat, termasuk pengamat hingga akademisi. Dalam Pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa larangan untuk anggota TNI, di antaranya tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif atau jabatan lain yang bersifat politis. (ant)


Berita Lainnya