Nasional
Mengejutkan! MUI Ogah Keluarkan Fatwa Judi Online, Ini Alasannya
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu mengeluarkan fatwa khusus untuk mengharamkan judi online, karena aktivitas judi sudah diharamkan secara jelas dalam Al-Quran.
Ketua MUI, KH Anwar Iskandar, menjelaskan larangan judi tertulis dalam QS 5:90, yang berbunyi, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
"Perbuatan syaitan termasuk al khamar, mabuk, yang juga mencakup narkoba. Ini sudah jelas diatur langsung oleh Allah SWT. Jadi, jika ditanya mengenai fatwa tentang judi, Al-Quran sudah dengan jelas menyatakan larangannya," kata Iskandar di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. Dengan aspek agama yang melarang judi online, Iskandar mengimbau semua elemen masyarakat di Indonesia untuk menjauhi praktik tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online, sebagai bentuk perhatian penuh terhadap pengendalian dan pemberantasan aktivitas ilegal ini yang semakin marak di masyarakat. "Kami dari Majelis Ulama Indonesia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Presiden, karena telah membentuk satgas yang akan mengarah pada pelarangan total terhadap judi online," ungkap Iskandar.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan MUI menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dalam menanggulangi judi online di Indonesia. Kolaborasi ini menunjukkan dukungan yang semakin luas kepada pemerintah untuk memberantas praktik haram ini. "Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia memotivasi kami, terutama Satuan Tugas Judi Daring, untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak buruk judi online," kata Budi menanggapi kolaborasi tersebut. (ant)