Nasional

Menangkan Anwar Usman, MK Langsung Banding atas Putusan PTUN Jakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Agustus 2024 21:00
Menangkan Anwar Usman, MK Langsung Banding atas Putusan PTUN Jakarta
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa keputusan banding diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu siang. “Dalam RPH tersebut, disepakati bahwa MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN, sembari menunggu salinan lengkap dari putusan PTUN,” kata Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Fajar menjelaskan RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam RPH tersebut. “RPH yang baru saja selesai adalah rapat non-perkara terkait sikap terhadap putusan PTUN Jakarta, dan tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman,” ucap Fajar.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang menentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028. “Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta pada Selasa (13/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal dan tidak sah. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

PTUN Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula juga dikabulkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian isi putusan tersebut. Terkait permohonan Anwar Usman agar Mahkamah Konstitusi dihukum membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika tidak melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap, PTUN Jakarta juga menolak permohonan tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya