Nasional

Mario Dandy Masih Punya Sisa Utang Restitusi Rp24 Miliar ke David Ozora

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Agustus 2024 18:30
Mario Dandy Masih Punya Sisa Utang Restitusi Rp24 Miliar ke David Ozora
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan Mario Dandy masih memiliki utang restitusi sebesar Rp24 miliar seumur hidup terkait kasus penganiayaan.

"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang sebesar Rp24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis. Mellisa menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki tenggat waktu, yang berarti utang itu berlaku seumur hidup. Hal ini membutuhkan komitmen dari institusi terkait. Ia juga menyebut bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy mengenai kemampuannya untuk memenuhi restitusi sebesar Rp25 miliar.

Meskipun Mario dikatakan tidak memiliki harta dan penghasilan, Mellisa menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. Terlebih lagi, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya dalam memenuhi tanggung jawab atas anaknya," ujar Mellisa. Ia berharap bahwa hak dan kewajiban dalam kasus ini dapat dipenuhi demi kepastian hukum.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban. "Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," tambahnya.

Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2024). Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta Mario untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25,1 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan hasil restitusi sebanyak Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan, Mario Dandy. (ant)


Berita Lainnya