Nasional

Libatkan Istri dalam Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Agustus 2024 18:00
Libatkan Istri dalam Timwas Haji, Cak Imin Dilaporkan ke MKD
Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di Kantor MKD DPR RI, Jakarta, Senin (5/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.

Ketua Umum PKB tersebut dilaporkan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, yang mengajukan pengaduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin. "Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah mendaftarkan pengaduannya.

Musyanto menjelaskan bahwa pengaduan ini dilakukannya sebagai inisiatif warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen demi membangun negara yang sehat. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Dalam pengaduannya, Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti terkait. Ia juga memastikan akan melengkapi bukti-bukti lainnya dalam beberapa hari ke depan. Meski demikian, Musyanto membantah bahwa pengaduannya berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.

Selain itu, Musyanto mengaku mendukung DPR dalam mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024. "Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara, ya kita mendukung. Tidak mungkin kita tidak mendukung," ujarnya.
 
 


Berita Lainnya