Nasional

KPK Tantang Sahbirin Noor untuk Kesatria: Jangan Ngumpet Terus!

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 November 2024 12:00
KPK Tantang Sahbirin Noor untuk Kesatria: Jangan Ngumpet Terus!
Sahbirin Noor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada 7 Oktober 2024. Surat ini diterbitkan sehari setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Hingga kini, KPK masih berupaya mencari keberadaan Sahbirin yang dikabarkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap Sahbirin, yang dikenal dengan nama Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 6 Oktober 2024. "Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.

Tim KPK telah melakukan pencarian di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor gubernur, rumah pribadi Sahbirin, kantor Dinas PUPR Kalsel, dan beberapa tempat lain yang diduga menjadi persembunyiannya. Meski demikian, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK belum memasukkan Sahbirin dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tim penyidik masih memiliki informasi terkait lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Sahbirin. "Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi lokasi di mana yang bersangkutan bisa ditemukan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 November 2024.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri, sehingga diyakini Sahbirin masih berada di dalam negeri. KPK berharap Sahbirin bersikap ksatria dengan tampil di hadapan publik untuk menjalani proses hukum, mengingat tanggung jawabnya sebagai Gubernur Kalsel kepada masyarakat yang telah memilihnya. "Tentunya masyarakatnya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul," kata Tessa.

Dalam upaya pencarian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ikut berperan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri turut mendukung upaya pencarian ini.

Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 6 November 2024, di mana KPK menyita uang senilai Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar AS. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komisi 5 persen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. KPK kemudian menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji sebagai pejabat negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5 persen dari proyek tersebut. (dan)
 

 
 
 
 
 
  
 

 
 


Berita Lainnya