Nasional

KPK Geledah Pemkot Semarang, Ada Spanduk Tolak Gratifikasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Juli 2024 18:00
KPK Geledah Pemkot Semarang, Ada Spanduk Tolak Gratifikasi
Penyidik KPK keluar dari ruang Bappeda Kota Semarang, Kamis, usai penggeledahan.

SEMARANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang selama hampir 1,5 jam pada Kamis. Penggeledahan ini berlangsung di kompleks Balai Kota Semarang.

Penyidik KPK dengan rompi lembaga antirasuah memasuki ruang Bappeda Kota Semarang di lantai 7 Gedung Moch Ihsan sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka menggeledah sejumlah ruangan di instansi tersebut hingga sekitar pukul 11.55 WIB. Setelah penggeledahan, penyidik KPK keluar bersama sejumlah pegawai Bappeda yang digiring ke lantai 8 Gedung Moch Ihsan. Pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diperiksa bersama sejumlah pejabat lain di ruangan tersebut.

Kantor Bappeda merupakan instansi kedua yang digeledah KPK hari ini setelah Dinas Sosial. Sebelumnya, KPK menyebut penggeledahan tersebut terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah tersebut. Ketiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta. (ant)
 
 


Berita Lainnya