Nasional

Korupsi Timah, Kejagung Sempurnakan Berkas Empat Tersangka Lain

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Juli 2024 16:00
Korupsi Timah, Kejagung Sempurnakan Berkas Empat Tersangka Lain
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat menyerahkan berkas dan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi timah di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

"Masih ada empat tersangka lagi yang dalam proses penyidikan dan penyempurnaan berkas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin. Harli menyebutkan keempat tersangka tersebut berinisial HL, R, BG, dan A.

"Kami berusaha agar keempat tersangka ini segera menjalani sidang dalam waktu dekat, karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," tambahnya. Sebelumnya, tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari yang sama. Dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya, total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik.

Tim penyidik juga terus menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya serta melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga, total ada 22 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Salah satu tersangka, yakni TT, sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Kemudian, 10 tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/6/2024), termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 berinisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 berinisial EE, Direktur Utama CP VIP berinisial HT, dan Direktur Utama PT SIP berinisial MBG. Selain itu, Komisaris PT SIP berinisial SG, Direktur Utama PT SBS berinisial RI, Komisaris CP VIP berinisial BY, General Manager PT TEIN berinisial RL, Direktur Utama PT RBT berinisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.

Kejagung RI juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka lainnya pada Kamis (11/7/2024), yaitu AS, BN, dan SW. (ant)
 
 


Berita Lainnya