Nasional

Korupsi Proyek Tol MBZ, Eks Dirut JJC Divonis 3 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Juli 2024 18:30
Korupsi Proyek Tol MBZ, Eks Dirut JJC Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).

JAKARTA - Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, divonis pidana penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsider.

"Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Fahzal. Selain pidana penjara, Djoko juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

"Mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim. Vonis Djoko tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite, yang juga menjadi terdakwa.

Keempatnya didakwa telah memperkaya kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar. (ant)


Berita Lainnya