Nasional

Korupsi Lahan DP Nol Persen, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 18:00
Korupsi Lahan DP Nol Persen, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016—2021, Yoory Corneles Pinontoan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, untuk pembangunan rumah DP Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap inisial DGNA dan YC alias YCP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta. Selain Yoory, penyidik KPK juga memeriksa Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate, David Gamal Nasser Akilie, sebagai saksi. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai peran keduanya dalam perkara tersebut atau keterangan yang akan dikonfirmasi selama pemeriksaan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Asep menjelaskan, modus korupsi tersebut melibatkan permainan harga antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga dan kerugian bagi negara. "Proses pembelian tanah tidak dilakukan secara langsung kepada penjual, melainkan melalui makelar, yang menunjukkan adanya persekongkolan antara pembeli dan makelar. Padahal, seharusnya pembelian tanah dilakukan langsung dari penjual atau masyarakat," jelas Asep.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan pada Kamis (13/6). Selain itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi 10 orang yang terkait dengan kasus ini sejak 12 Juni 2024 untuk enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mereka yang dicekal termasuk dua manajer dari PT CIP dan PT KI dengan inisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu, enam pihak swasta lainnya dengan inisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M juga turut dicegah keluar negeri.

Dengan kasus ini memasuki tahap penyidikan, KPK memastikan bahwa beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas dan rincian lengkap akan disampaikan setelah penyidikan selesai. Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256 miliar.

Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional, Tommy Adrian. Jaksa menuduh Yoory memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapat keuntungan sebesar Rp224 miliar. (ant)
 
 


Berita Lainnya