Nasional
Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung tahun 2017-2021.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dengan saksi berinisial S dan AKA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa saksi tersebut adalah Suseno, yang menjabat sebagai Asisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN Tbk, dan Andi Khrisna Arinaldi, Asisten VP Business and Technology Analysis PT PGN Tbk.
Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai poin-poin yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut. Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan pihaknya memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi di PT PGN Tbk. untuk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018-2020, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan kebijakan KPK, detail konstruksi perkara, pasal-pasal yang dikenakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan selesai dan para tersangka ditahan.
Dalam perkembangan penyidikan ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini, yang terdiri dari seorang pejabat negara dan satu pihak swasta. (ant)