Nasional

Korupsi Fantastis! Tiga Mantan Kadis ESDM di Babel Rugikan Negara Rp300 Triliun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Juli 2024 19:00
Korupsi Fantastis! Tiga Mantan Kadis ESDM di Babel Rugikan Negara Rp300 Triliun
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

JAKARTA - Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015–2019, Amir Syahbana, Kadis ESDM periode 2021–2024, dan Rusbani alias Bani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM periode Maret hingga Desember 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menduga ketiga terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan mereka.

"Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ardito.

JPU menjelaskan bahwa Suranto, saat menjabat sebagai Kadis ESDM periode 2015–2019, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak benar untuk lima smelter, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

RKAB tersebut, kata JPU, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter, tetapi digunakan sebagai legalisasi untuk mengambil dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Suranto juga dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang disetujui pada periode 2015–2019. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU. Suranto juga diduga menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.

Sementara itu, JPU menuturkan bahwa Bani dan Amir Syahbana didakwa melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah oleh PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Binasentosa. Kegiatan ini tidak tercantum dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter dan afiliasinya, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan signifikan, termasuk kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. (ant)
 
 


Berita Lainnya