Nasional
Korupsi di LPEI Berjemaah, KPK Sekaligus Tetapkan Tujuh Tersangka
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu. KPK belum mengungkap identitas para tersangka dan rincian perkara ini. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan rincian kasus akan diumumkan setelah penyidikan selesai.
Tessa menjelaskan penetapan tujuh tersangka ini dilakukan pada 26 Juli 2024 dan proses penyidikan terhadap mereka masih berlangsung. "Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.
Pada 19 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. "Pada 19 Maret 2024, KPK meningkatkan penyelidikan dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2027).
KPK telah mempelajari tiga korporasi terkait dugaan korupsi ini, berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut ada empat korporasi terindikasi penipuan. Total indikasi kerugian negara dalam kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun. "Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujar Nurul Ghufron. (ant)