Nasional

Korupsi di Kementerian Ini Masih Gila-gilaan, KPK Periksa Dua Bendahara KKP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Juli 2024 21:00
Korupsi di Kementerian Ini Masih Gila-gilaan, KPK Periksa Dua Bendahara KKP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika.

JAKARTA - Pada Rabu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua bendahara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di kementerian tersebut.

"Penyidik sedang mendalami proses pengeluaran uang (pembayaran) untuk pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi di Jakarta.

Dua saksi yang diperiksa adalah Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto, yang keduanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkapkan informasi lebih lanjut mengenai temuan penyidik terkait kasus ini.

Pada 21 Mei 2019, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai untuk Tahun Anggaran 2013–2015 adalah:

Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127. Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 


Berita Lainnya