Nasional
Korupsi Dana PEN, KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Situbondo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Situbondo. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang berlangsung antara 2021 hingga 2024.
"Hasil dari penggeledahan tersebut adalah penyitaan barang bukti berupa barang elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Tessa menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK meliputi rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.
Tim penyidik KPK akan menganalisis seluruh dokumen yang disita dalam penggeledahan ini dan akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti tersebut.
Barang bukti yang memiliki kaitan dengan kasus yang sedang disidik akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk digunakan dalam proses persidangan.
Pada Selasa malam (27/8), KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial KS dan EP, yang keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.
Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka dan rincian kasus akan diumumkan setelah penyidikan selesai. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami ungkap setelah penyidikan perkara ini dianggap cukup," tambahnya. (ant)