Nasional

Komisi III DPR RI Nilai Putusan Ronald Tannur Gambarkan Hilangnya Nurani Hakim

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 17:00
Komisi III DPR RI Nilai Putusan Ronald Tannur Gambarkan Hilangnya Nurani Hakim
​​​​​Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

JAKARTA - ​​​​​ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dengan menyebut bahwa putusan tersebut mencerminkan hilangnya hati nurani hakim.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa para hakim kehilangan hati nurani mereka, padahal seharusnya mereka menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," kata Adies di Jakarta, Senin. Adies meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tetap berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan. "Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mereformasi sistem rekrutmen dan pelatihan hakim agar tidak ada lagi keputusan yang meragukan kredibilitas peradilan," ujarnya.

Ia juga meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung untuk segera menindaklanjuti keputusan hakim dalam kasus putra anggota DPR RI Edward Tannur tersebut. "Badan Pengawas harus memeriksa secara menyeluruh keputusan hakim yang dinilai tidak menggunakan hati nurani dalam proses pengambilan keputusan," tambahnya.

Adies menyoroti kemungkinan kesalahan dari pihak penyidik dan jaksa dalam penerapan pasal-pasal hukum, namun menegaskan hakim memiliki tanggung jawab utama untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. "Walaupun ada kesalahan dalam penerapan pasal, hakim harus tetap memutuskan dengan hati nurani dan berdasarkan bukti yang jelas," katanya.

Ia juga mengungkapkan kekesalannya terhadap majelis hakim yang menyatakan tidak adanya saksi dalam kasus tersebut, meskipun berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). "Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," ucapnya.

Adies menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidik hingga hakim. "Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," katanya.

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Ia dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. (ant)


Berita Lainnya