INFOGRAFIS
Kini Tak Lagi Wajib Pakai Masker
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akhirnya mencabut peraturan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum dan transportasi publik. Artinya, masyarakat dapat beraktifitas di tempat umum dan transportasi publik tanpa menggunakan masker. Namun tetap disarankan bagi warga yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M, pada tanggal 9 Juni 2023.
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran tersebut. (*)