Nasional
Kemenkumham akan Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berencana untuk mengalihkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan keputusan ini diambil karena di Kejagung sudah terbentuk badan khusus untuk pemulihan aset. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, Menkumham menjelaskan proses pengalihan kewenangan Rupbasan sedang dibahas bersama pihak Kejagung.
Supratman menekankan pengalihan ini tidak akan berdampak negatif pada pegawai Rupbasan, termasuk dalam hal eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Semua hak dan tunjangan kinerja pegawai akan tetap sama, dan perubahan hanya akan melibatkan perpindahan status kewenangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menambahkan aspek penganggaran untuk pengalihan Rupbasan juga akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan mendatang. Wihadi, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI, mencatat bahwa saat ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai Rupbasan di Kejaksaan Agung. (ant)