Nasional

Kemenkominfo Terima Ribuan Aduan Nomor Rekening Penipuan, Selanjutnya Tak Jelas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 September 2024 10:30
Kemenkominfo Terima Ribuan Aduan Nomor Rekening Penipuan, Selanjutnya Tak Jelas
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria memberikan sambutan dalam acara Vida Executive Summit di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Kominfo telah menerima 572 ribu laporan terkait nomor rekening yang diduga terlibat dalam penipuan online melalui layanan cekrekening.id.

"Melalui layanan cekrekening.id, Kementerian Kominfo menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga digunakan dalam tindak pidana penipuan. Sepanjang 2017 hingga 2024, sebanyak 572.000 laporan terkait penipuan online telah diterima," ujar Nezar di Jakarta, pada Selasa. Nezar menjelaskan penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan jual beli online, dengan jumlah aduan mencapai 528.415 kasus, diikuti oleh penipuan investasi fiktif online dengan 43.770 laporan.

Ia juga menyadari meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat dalam hal efisiensi dan bisnis, namun juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi informasi, ancaman keamanan siber juga mengalami peningkatan signifikan.

Menurut data National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat ke-49 dari 176 negara terkait serangan siber. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi kelima dalam jumlah serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat ratusan juta serangan siber setiap tahunnya. Pada tahun 2023 saja, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi, meskipun jumlah ini turun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.

Nezar menegaskan untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah merumuskan berbagai regulasi yang bertujuan melindungi ruang digital Indonesia. Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," jelasnya. (ant)


Berita Lainnya