Nasional
Kemenkominfo Blokir 3,4 Juta Konten Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang menjadi bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, telah menutup akses terhadap sekitar 3,4 juta konten terkait perjudian daring sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini.
"Dalam waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kami telah berhasil menutup akses terhadap 3,4 juta konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Ia juga menyampaikan pihaknya telah mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online dengan lebih efektif, sehingga mampu mengurangi praktik serta dampak negatif dari perjudian daring.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring, Kemenkominfo memblokir akses ke sarana perjudian daring dan memberikan peringatan kepada platform digital agar mengontrol sistem Domain Name System (DNS) publik yang sering menjadi celah bagi akses situs judi online. Selain itu, Kemenkominfo juga memutus akses Network Access Point (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang diketahui sering digunakan untuk mengakses situs judi online di Indonesia.
Langkah pemberantasan perjudian daring ini juga mencakup penerbitan perintah audit kepada penyelenggara sistem elektronik, terutama di sektor keuangan, yang layanannya berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Budi Arie menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, melibatkan seluruh satuan kerja di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Ia juga menambahkan organisasi masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi daring. Menurutnya, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, mahasiswa, hingga kelompok ibu-ibu telah diajak untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online. "Sosialisasi secara masif ini harus terus dilakukan kepada masyarakat," ujarnya. (ant)