Nasional

Kemenkes Rehabilitasi Pejudi Online dan Game Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 November 2024 13:00
Kemenkes Rehabilitasi Pejudi Online dan Game Online
Ilustrasi bermain game online di warnet.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperkuat layanan rehabilitasi guna menangani kasus kecanduan judi online dan game online, yang kini menjadi perhatian serius di masyarakat. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Imran Pambudi, MPHM, menyatakan bahwa upaya ini telah dilakukan sebelum isu tersebut disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Sebetulnya sebelum Cak Imin bicara, kita sudah mulai. Rumah sakit jiwa seperti RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSCM, RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, dan RSJ Menur Surabaya sudah menjalankan layanan rehabilitasi ini," ungkap Imran dalam diskusi bertajuk "Memecahkan Masalah Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja" di Go Work, Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat.

Peningkatan Layanan Rehabilitasi

Menurut Imran, lebih dari 100 pasien kecanduan judi online telah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sebagian besar melalui layanan rawat jalan. Selain itu, ia juga menyoroti peningkatan kasus kecanduan game online, terutama di kalangan anak-anak.

"Di RSJ Menur Surabaya, banyak kasus anak-anak yang awalnya bermain game online, kemudian tanpa sadar terjebak dalam judi online. Bangsal di RSJ Menur pun saat ini sudah penuh dan memiliki antrean," jelas Imran.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenkes sedang meningkatkan jumlah puskesmas yang dapat menangani kasus kesehatan jiwa. Saat ini, baru sekitar 40 persen dari lebih dari 10.000 puskesmas di Indonesia yang menyediakan layanan ini. Ke depan, angka tersebut akan terus ditingkatkan.

Namun, Imran menegaskan bahwa kasus yang lebih berat tetap membutuhkan rujukan ke rumah sakit jiwa. "Dua minggu lalu, kami mengumpulkan seluruh rumah sakit jiwa di Indonesia. Dari 34 rumah sakit jiwa yang ada, kami meminta mereka untuk siap menerima rujukan kasus kecanduan judi online dan game online," ujarnya.

Pendekatan Berbeda Anak dan Dewasa

Perbedaan pendekatan antara pasien dewasa dan anak-anak juga menjadi perhatian utama. Anak-anak dinilai lebih rentan terhadap kecanduan game online dan judi online, sehingga penanganannya memerlukan metode yang berbeda dibandingkan dengan kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Kemenkes ingin memastikan layanan ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok usia," tambah Imran. Langkah ini diharapkan dapat menangani lonjakan kasus kecanduan judi online dan game online, sekaligus memberikan dukungan yang lebih efektif bagi keluarga dalam menghadapi masalah tersebut. (dan)


Berita Lainnya