Nasional
Keluarga Korban Ronald Tannur Resmi Laporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke KY
JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin, ayah dan adik korban, didampingi kuasa hukum serta Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, mendatangi Kantor KY RI di Jakarta dengan membawa sejumlah bukti. Rieke, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera, juga ikut mendampingi keluarga korban.
“Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini sudah tidak benar,” ujar kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura. Selain bukti foto korban, Dimas juga membawa surat dakwaan yang berisi hasil visum yang menyatakan Dini Sera tidak meninggal akibat mengonsumsi alkohol.
“Kami juga menunjukkan dalam surat dakwaan bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, seperti yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” tambah Dimas. Dimas menegaskan terdapat kontradiksi antara surat dakwaan atau tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan vonis bebas tersebut. Oleh karena itu, keluarga Dini Sera berharap KY memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan memberikan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami meminta KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yaitu penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas. Sementara itu, Rieke menjelaskan bahwa KY telah membentuk tim investigasi dan pengawasan hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Namun, ia meminta publik untuk terus mengawal perkembangan perkara ini.
“Pengawalan dari publik, khususnya media, sangat kami harapkan karena meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum, rekomendasi tersebut hanya bisa diberikan kepada Mahkamah Agung. Jadi, kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi kinerja di MA,” ujar Rieke.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Hakim juga menganggap terdakwa masih berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit saat kritis.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah Damanik. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun untuk Gregorius Ronald Tannur karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan. Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023) malam. (ant)