Nasional
Kejagung "Pereteli" Barang-Barang Mewah Suami Sandra Dewi
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan bermerek, serta mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
"Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari dua tersangka yang sebelumnya dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Harli menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab penyidik untuk memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka serta barang bukti, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara ini.
Pada kesempatan tersebut, tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) beserta barang bukti berupa dokumen diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis meliputi 11 bidang tanah dan bangunan, yang terdiri dari empat bidang di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, dan dua di Tangerang. Selain itu, delapan unit mobil mewah, yaitu dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.
"Kami juga menyita 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing sebesar 400 ribu dolar AS, uang tunai Rp13,5 miliar, dan logam mulia," tambah Harli. Sementara itu, barang bukti dari tersangka Helena Lim meliputi enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat bidang di Jakarta Utara dan dua bidang di Kabupaten Tangerang. Selain itu, tiga unit kendaraan berupa satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, dan satu unit Toyota Alphard.
"Kami juga menyita 37 tas bermerek, 45 perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar, dan dua jam tangan mewah merek Richard Mille," jelasnya. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 22 orang, dengan kerugian negara yang diduga mencapai Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant)