Nasional
Kejagung Janji akan Kembalikan Hasil Lelang Aset DNA Pro ke Korban
JAKARTA- Kejaksaan Agung telah melelang aset milik dua terpidana kasus investasi bodong DNA Pro, yaitu Stefanus Richard dan Muhammad Assad. Hasil dari lelang tersebut akan dikembalikan kepada para korban penipuan.
"Barang rampasan yang dilelang mencakup 12 unit mobil dan tiga unit motor dari kedua terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Harli menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan terkait lelang barang rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang ini.
Aset yang dilelang adalah hasil dari tindak pidana pencucian uang dalam perkara DNA Pro yang melibatkan Stefanus Richard dan Muhammad Assad. Dari hasil lelang, 12 unit mobil dan tiga sepeda motor terjual dengan total nilai Rp12,3 miliar. Rincian penjualan mencatat 11 unit mobil dan tiga unit motor milik Stefanus Richard terjual sebesar Rp11,1 miliar, yang sebelumnya memiliki harga limit Rp8,1 miliar. Sementara itu, aset milik Muhammad Assad terjual senilai Rp1,2 miliar, naik dari harga limit Rp789 juta, menghasilkan tambahan Rp418 juta.
Harli juga menambahkan bahwa hasil penjualan aset-aset tersebut akan diserahkan kepada para korban melalui asosiasi, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tertanggal 13 Januari 2023. Dalam kasus DNA Pro, terdapat 10 terdakwa dengan inisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT. Mereka didakwa melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pencucian uang melalui aplikasi DNA Pro.
Berdasarkan penyelidikan dari Mabes Polri, tercatat ada 122 korban penipuan DNA Pro dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar. (ant)