Nasional

Kejagung akan Gandeng PPATK Lacak "Uang Haram" Makelar Kasasi Zarof Ricar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Oktober 2024 11:00
Kejagung akan Gandeng PPATK Lacak "Uang Haram" Makelar Kasasi Zarof Ricar
Ronald Tannur dalam pengambilan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dan aliran dana milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang kini menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kolaborasi dengan PPATK akan dilakukan jika penyidik menilai perlu penelusuran lebih mendalam terhadap aliran dana yang terungkap dalam kasus ini.

“Kami akan menilai kebutuhan dalam penyidikan. Jika dirasa perlu bantuan dari lembaga lain seperti PPATK, tentunya kami akan berkolaborasi, namun semuanya harus dilakukan secara simultan,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Harli menekankan kasus Zarof memiliki tingkat kerumitan yang tinggi, sehingga membutuhkan langkah yang komprehensif dan menyeluruh untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

Harli juga menjelaskan bahwa Kejagung akan melaksanakan penyelidikan dengan teliti agar tidak ada aspek yang terabaikan. “Kasus ini seperti menyusun puzzle; setiap bagian harus disusun agar menghasilkan gambaran lengkap dari peristiwa ini. Publik juga perlu memahami bahwa proses ini memiliki batas waktu, dan kami berupaya agar seluruhnya berjalan optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa Kejagung akan menerapkan metode pembuktian terbalik untuk menelusuri sumber dana suap atau gratifikasi yang diterima Zarof. Metode ini dilakukan karena Zarof masih menolak menjelaskan asal-usul uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediamannya.

"Jika seseorang menerima uang atau aset gratifikasi lebih dari Rp10 juta, mereka harus dapat menjelaskan asalnya. Zarof sendiri masih bungkam mengenai hal ini, sehingga kami akan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Harli.

Metode pembuktian terbalik ini menempatkan beban pembuktian pada pihak penerima dana atau aset yang dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana korupsi. "Jika Zarof tidak dapat membuktikan asal asetnya, konsekuensinya harus dia tanggung. Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran menyeluruh hingga kasus ini dapat diselesaikan dengan jelas," tegasnya.

Sebagai informasi, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, seorang terpidana kasus penganiayaan yang sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Saat menggeledah kediaman Zarof, tim penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas dengan nilai lebih dari Rp 75 miliar.

Dengan demikian, total harta yang disita dari kediaman Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar, atau hampir Rp 1 triliun. Harta tersebut diduga telah dikumpulkan sejak 2012, yang mengindikasikan bahwa Zarof mungkin telah terlibat dalam praktik makelar kasus selama bertahun-tahun. (dan)
 


Berita Lainnya