Nasional

Kasad Janji Tak Lindungi Jika Ada Oknum Prajurit Terlibat Pembakaran Jurnalis di Sumut

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Juli 2024 20:30
Kasad Janji Tak Lindungi Jika Ada Oknum Prajurit Terlibat Pembakaran Jurnalis di Sumut
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia.

Maruli menyatakan institusi TNI AD justru akan merugi jika melindungi anggota yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. "Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kaya gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing," kata Maruli usai memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, pada Senin.

Maruli memastikan TNI AD sudah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dengan menerjunkan tim investigasi. Namun, pada tahap awal, belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan prajurit. Menurutnya, korban, Rico Sampurna Pasaribu, sebelumnya membuat banyak pemberitaan, termasuk yang menyasar TNI Angkatan Darat. Kasus tewasnya korban diduga terkait pemberitaan judi online yang dibuatnya beberapa waktu sebelum meninggal.

Maruli menegaskan proses pengadilan nantinya akan mengungkap kejelasan terkait dugaan keterlibatan anggota prajurit. "Sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi (oknum prajurit TNI) dengan si korban. Nah ini yang dikejar, padahal mungkin yang komunikasi banyak," katanya.

Sebelumnya, keluarga Rico Sempurna telah melaporkan seorang anggota TNI AD, Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe, ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/7/2024). HB dilaporkan karena diduga menjadi salah satu dalang dari pembunuhan Rico dan keluarganya. Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS, YT, dan B. Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi menyatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. (ant)
 
 


Berita Lainnya