Nasional
Jimly Sarankan Golkar Tolak Pengunduran Diri Airlangga demi Pilkada
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa pengurus pusat Partai Golkar sebaiknya menolak pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai ketua umum demi kepentingan Pilkada 2024. Menurutnya, dukungan untuk calon kepala daerah dari partai memerlukan tanda tangan ketua umum yang definitif.
"Lebih baik jika ada gerakan dari kalangan internal Golkar untuk menolak pengunduran diri ketua umum hingga diadakannya munas yang tinggal beberapa bulan lagi. Secara formal, Airlangga masih tetap ketua umum hingga munas, terutama untuk penandatanganan surat-menyurat terkait dukungan calon pilkada mendatang," kata Jimly saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Jimly, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini juga aktif sebagai Anggota DPD RI, menyatakan rasa kecewa atas keputusan Airlangga untuk mundur, namun ia mengapresiasi sikap mulia Airlangga. Dalam akun media sosialnya @JimlyAs, Senin (12/8/2024), Jimly mengatakan, “Mundurnya ketua umum Golkar mengejutkan, terutama karena jadwal menuju munas tinggal beberapa bulan lagi. Saya prihatin dan sayang, tetapi juga salut kepada Airlangga yang berjiwa besar.”
Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar di Jakarta pada Minggu (11/8/2024) melalui sebuah video yang disiarkan oleh partai. Ia menyatakan pengunduran dirinya berlaku sejak Sabtu malam (10/8). Setelah pengumuman tersebut, beberapa pengurus partai segera mengadakan jumpa pers untuk menginformasikan bahwa partai perlu menggelar rapat pleno guna menentukan sikap resmi dan status Airlangga setelah pengunduran dirinya.
Rapat pleno, yang melibatkan seluruh pengurus DPP Partai Golkar, dijadwalkan berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, dalam siaran resmi partai di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa rapat pleno malam ini akan membahas tiga agenda utama: pembacaan surat pengunduran diri Airlangga, penentuan pelaksana tugas (plt.) ketua umum, penentuan jadwal rapat pimpinan nasional (rapimnas), dan jadwal musyawarah nasional luar biasa (munaslub). (ant)