Nasional

Jika Ada Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas karena Ilegal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Agustus 2024 16:30
Jika Ada Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas karena Ilegal
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan pers di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kegiatan muktamar ilegal yang mengatasnamakan partainya.

"Muktamar PKB hanya ada satu, yaitu di Bali. Jika ada yang mengklaim mengadakan Muktamar PKB, itu adalah kegiatan liar. Saya minta Kapolri untuk tegas membubarkan demi menegakkan Undang-Undang Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik)," kata Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jakarta, Kamis.

Cak Imin menegaskan  muktamar ilegal perlu dibubarkan karena kepengurusan yang sah adalah yang dipimpinnya. "Kami adalah partai politik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Undang-Undang Partai Politik. Saya adalah Wakil Ketua DPR RI yang sah, Jazilul adalah Wakil Ketua MPR RI yang sah, dan partai ini sah secara hukum. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan PKB, jangan salahkan kami jika kami membubarkan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee Muktamar PKB, Faisol Riza, menyatakan tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan oleh partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali. "Ini bukan organisasi kemasyarakatan. Jadi, sekali lagi, kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar yang akan diadakan di Bali," ujar Riza di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB adalah tanggung jawab partai sesuai dengan UU Partai Politik. "Sebagai partai politik, kami harus melaksanakan muktamar, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, AD/ART, yang telah diputuskan dalam muktamar," ujarnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya