Nasional

Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Hirup Udara Bebas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Agustus 2024 12:30
Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Hirup Udara Bebas
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida," Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu pagi. Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pada pukul 09.38 WIB dan disambut oleh tim kuasa hukumnya. Sekitar dua menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.

Saat keluar, Jessica yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, melambaikan tangan kepada awak media yang sedang meliput di luar pagar lapas. Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica langsung diarahkan oleh pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil, dan kemudian berencana menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant)
 
 


Berita Lainnya