Nasional

Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Agustus 2024 12:00
Jessica Kumala Wongso "Kopi Sianida" Bebas Bersyarat 
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16 (-)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan "kopi sianida" Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica tetap diwajibkan melapor dan mengikuti pembimbingan hingga tahun 2032.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Eduar.

Eduar juga menyatakan bahwa Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti bersalah atas pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica menunjukkan perilaku yang baik, yang memberinya total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, namun sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Proses persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung dari 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo memutuskan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Jessica mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Jessica mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung juga menolak kasasinya pada Juni 2017, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap harus dijalani. (ant)
 
 


Berita Lainnya