Nasional
Jessica "Kopi Sianida" Ucapkan Terima Kasih Bisa Bebas
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dengan "kopi sianida," mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan proses administrasi terkait kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih kepada teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita akan berkumpul lagi untuk berbicara lebih lanjut," ujar Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu. Setelah itu, Jessica tidak memberikan banyak komentar kepada media yang mencoba mengajukan berbagai pertanyaan. Dia segera masuk ke mobil sedan bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menjelaskan seluruh berkas terkait pembebasan Jessica telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur, sebagai bagian dari persyaratan. Meskipun sudah bebas, Otto menegaskan bahwa Jessica masih harus mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh lapas karena statusnya saat ini adalah bebas bersyarat.
"Hari ini, puji Tuhan, Jessica menjadi orang yang bebas," kata Otto. Jessica dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu tepat pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Kasusnya pada tahun 2016 lalu menjadi sorotan publik karena melibatkan kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat yang mulai berlaku pada Minggu, 18 Agustus 2024. "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant)