Nasional

Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba 15 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 18:30
Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba 15 Tahun Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan alternatif pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyatakan Gazalba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama. "Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana sesuai tuntutan kami," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

JPU berpendapat Gazalba melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, JPU juga menuntut agar Gazalba diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika Gazalba tidak memiliki harta yang mencukupi, ia akan dipidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan gratifikasi dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta serta TPPU yang terdiri dari 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam periode 2020–2022.

Gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi yang melibatkan pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang terlibat masalah hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyadh, yang merupakan penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah putusan perkara, dengan Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima Rp450 juta, sehingga total gratifikasi mencapai Rp650 juta.

Uang dari gratifikasi dan penerimaan lain digunakan Gazalba untuk melakukan TPPU, termasuk membeli mobil mewah, tanah atau bangunan, membayar kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar, bersama kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekatnya, Fify Mulyani. (ant)
 
 


Berita Lainnya