Sepakbola

Jaksa Tangkap Mantan Striker Ajax Amsterdam Selundupkan Kokain

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Maret 2024 10:00
Jaksa Tangkap Mantan Striker Ajax Amsterdam Selundupkan Kokain
Pemain timnas Belanda Quincy Promes (kiri) berebut bola dengan pemain Jerman Leroy Sane.

JAKARTA - Mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes, ditangkap di Dubai, dua pekan setelah pengadilan di Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara atas kasus penyelundupan kokain.

Juru bicara kantor kejaksaan Amsterdam, Franklin Wattimena, mengkonfirmasi penangkapan Promes. Wattimena menyatakan mereka mengetahui dari penghubung mereka di sana bahwa Promes ditangkap karena pelanggaran lokal dan bukan karena kasus kokain di Belanda. Wattimena juga menyatakan bahwa belum ada keputusan apakah akan meminta ekstradisi Promes atau tidak.

Namun, lembaga penyiaran publik Belanda, NOS, melaporkan jaksa penuntut di Belanda sedang melakukan pembicaraan dengan Uni Emirat Arab terkait penahanan Promes. NOS juga mengutip media Rusia yang menyebutkan Promes ditangkap karena meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Dubai.

Promes, yang berusia 32 tahun, diyakini telah ditangkap di bandara saat klubnya sedang terbang dari lokasi kamp pelatihan. Sebelumnya, Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Promes yang dijatuhi hukuman pada 14 Februari 2024.

Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada tahun 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran. Dalam kasus terpisah, Promes dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi karena menikam sepupunya karena masalah perhiasan.

Promes telah bermain 50 kali untuk Belanda dan mencetak tujuh gol. Sejak kasus ini bergulir, Promes sudah tidak bermain lagi untuk tim Oranje. (ant)


Berita Lainnya