Nasional

Jaksa Gadungan Ini Tipu-Tipu hingga Rp4,6 Miliar, Simak Modusnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 20:00
Jaksa Gadungan Ini Tipu-Tipu hingga Rp4,6 Miliar, Simak Modusnya
Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jaksa gadungan berinisial CAN (tengah), di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

JAKARTA - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah sekitar Rp4,6 miliar.

“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan. Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menjadi pegawai kejaksaan dan meminjam uang dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung. Aset-aset yang dibekukan tersebut berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula ketika seorang korban yang berinisial YIE mendatangi kantor kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk menanyakan status kepegawaian CAN karena merasa telah ditipu.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah teman kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.

Selain kepada YIE, pelaku CAN juga melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga melakukan penipuan tiga teman dekatnya dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.

Adapun pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/8/2024) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada pukul 23.45 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan. “Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia. (ant)


Berita Lainnya