Jakarta akan Gelar Sekolah Swasta Gratis Pakai Dana KJP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 10:30
Jakarta akan Gelar Sekolah Swasta Gratis Pakai Dana KJP
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan dialihkan untuk mendukung program sekolah swasta gratis yang direncanakan dimulai pada 2025.

"Secara otomatis, KJP akan dialihkan ke program sekolah gratis yang akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu Juli," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Budi menyebutkan pihaknya masih meneliti lebih lanjut anggaran yang diperlukan untuk program ini, yang melibatkan sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK. "(Anggaran) sedang kami kaji lebih dalam, tetapi anggaran dari KJP diperkirakan sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan program sekolah gratis ini. Komisi E mendukung kebijakan ini, dan anggarannya juga cukup tersedia untuk pelaksanaan sekolah gratis pada tahun 2025," katanya.

Budi juga menambahkan anak-anak yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menjadi prioritas untuk mengikuti program sekolah gratis ini. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, berharap dengan adanya program sekolah gratis, tidak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mendapatkan pendidikan.

Sejalan dengan Budi, Iman menegaskan bahwa dengan hadirnya program sekolah gratis ini, KJP tidak akan ada lagi, dan dananya akan dialokasikan untuk sekolah gratis. "Anggaran sekitar Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara anggaran KJP saat ini sebesar Rp2,8 triliun," ujarnya. "(Selisih) mungkin akan digunakan untuk bantuan seragam dan keperluan lainnya bagi anak-anak. Rp2,3 triliun akan mencakup lebih dari 238.000 siswa di sekolah swasta," kata Iman.

Berdasarkan kesepakatan anggota Komisi E lainnya, mereka merekomendasikan agar pihak eksekutif mempercepat implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025. Selain itu, Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis pada tahun 2025.

Komisi E juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru untuk Bantuan Operasional Sekolah Gratis. Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama instansi terkait juga diminta untuk membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis ini.

"Eksekutif perlu mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur terkait alokasi dana BOP serta menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis," tambah Iman. (ant)
 
 


Berita Lainnya