Nasional

Insiden PDNS 2, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Abaikan Lindungi Data Pribadi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Juli 2024 13:00
Insiden PDNS 2, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Abaikan Lindungi Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan Pemerintah RI agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, selain melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional setelah serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Kita jangan hanya fokus pada aspek keamanan siber dan pemulihannya setelah serangan ransomware. Kita jangan lupa akan aspek perlindungan data pribadinya," kata Sukamta di Jakarta, Senin. Sukamta menekankan Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.

"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya telah mempertanyakan apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak mengetahui data-data apa saja yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Jika benar-benar terjadi kebocoran data pribadi, maka hal itu harus ditangani dengan sangat serius. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak keamanan warganya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam".

"Saat ini sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan," ujarnya. Pemberitahuan tertulis tersebut, katanya, minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

Ia juga menyebut bahwa meskipun lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, hal itu bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data. “Komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu data apa saja yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meskipun tidak semuanya harus terbuka," paparnya.

Untuk itu, dia meminta Pemerintah segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi kepada masyarakat setelah serangan siber yang melanda PDNS 2. “Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah terkait aspek perlindungan data pribadi masyarakat setelah serangan siber terhadap PDNS. Pemerintah belum memberikan update informasi yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah, dan bagaimana selanjutnya," tuturnya.

Terakhir, dia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ant)
 
 


Berita Lainnya