Nasional
Ingat! 27 November Hari Libur Nasional
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengumumkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November akan menjadi hari libur nasional. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional," ujar Tito di Kantor Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Prioritaskan Hak Pilih
Tito menjelaskan bahwa tujuan dari penetapan hari libur nasional ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka. Keppres ini resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden pada 21 November 2024.
"Keputusan ini dibuat agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya Keppres tersebut, hari Rabu mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada," tambah Tito.
Dasar Hukum
Tito juga merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Jika Pilkada jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, maka tidak perlu diliburkan lagi. Namun, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak di 545 daerah pada Rabu, 27 November 2024, yang bukan merupakan hari libur, maka hari tersebut harus diliburkan," jelas Tito.
Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 berjalan maksimal di seluruh Indonesia. (dan)