Nasional

Heboh! Jual Kartu Indosat Pakai KTP Orang, Menkominfo Siap Dipanggil DPR

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 September 2024 09:00
Heboh! Jual Kartu Indosat Pakai KTP Orang, Menkominfo Siap Dipanggil DPR
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha (kiri) usai meluncurkan program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber Bagi 1 Juta Talenta Digital, di Media Center Kemenkominfo, Jakarta.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjelaskan kasus pencurian data warga Bogor yang digunakan untuk menjual kartu SIM bukan sepenuhnya kesalahan Indosat, melainkan ulah mitra atau diler dari perusahaan tersebut.

“Kami telah berdiskusi dengan Indosat minggu lalu, dan kesimpulannya, ini adalah kesalahan dari diler Indosat. Tentu saja, Indosat memiliki klasifikasi bisnis terkait dilernya, dan dalam hal ini yang bermasalah adalah diler nakal,” ujar Budi Arie saat ditemui di Media Center Kemenkominfo, Jakarta. Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI berencana memanggil Indosat sebagai operator seluler yang diduga terlibat dalam registrasi prabayar ilegal, serta memanggil Kemenkominfo untuk meminta penjelasan.

Menanggapi hal ini, Budi Arie menyatakan Kemenkominfo siap memenuhi panggilan tersebut. "Kami siap jika DPR memanggil, yang jelas masalah ini adalah ulah oknum dari dealership Indosat," tegasnya. Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pemerintah tidak akan mentoleransi kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi. Indonesia juga sudah memiliki payung hukum untuk melindungi data pribadi warga negara, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan efektif berlaku mulai Oktober 2024.

“Pemerintah sangat serius melindungi data pribadi warga negara. Saya juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga data pribadinya,” tambah Budi Arie. Pada kesempatan yang sama, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Vikram Sinha, mengecam tindakan ilegal terkait pencurian data yang digunakan untuk penjualan kartu SIM.

“Saya ingin menegaskan bahwa Indosat mengecam tindakan ilegal seperti ini. Kami sangat ketat dan jelas dalam hal perlindungan pelanggan dan data,” ujar Vikram. Ia juga menyampaikan komitmen Indosat dalam mendukung keamanan siber melalui kerja sama dengan Kemenkominfo untuk melatih satu juta warga Indonesia dalam keterampilan keamanan siber selama lima tahun ke depan.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengungkapkan hasil temuan kasus pencurian data warga Bogor yang digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar oleh dua pelaku, yang merupakan pegawai mitra Indosat. Kedua pelaku, berinisial MR (23) dan L (51), terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kartu prabayar. Nomor ponsel yang terlibat dalam registrasi ilegal tersebut dipastikan telah dinonaktifkan. (ant)
 


Berita Lainnya