Sepakbola

Hamas Minta Bantuan Internasional Cegah Israel Bantai Rakyat Palestina

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Maret 2024 21:30
Hamas Minta Bantuan Internasional Cegah Israel Bantai Rakyat Palestina
Petugas medis membawa korban serangan Israel ke sebuah rumah sakit di Gaza. (ANTARA/Anadolu Agency/am.)

GAZA - Hamas pada Rabu (27/3/2024) meminta lembaga-lembaga internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk segera bertindak guna menghentikan pembunuhan sistematis Israel terhadap rakyat Palestina.

 "Dokumentasi video yang disiarkan oleh Al Jazeera menunjukkan pembunuhan sadis terhadap dua warga sipil muda yang tidak bersenjata oleh pasukan pendudukan. Tubuh mereka ditarik oleh buldoser untuk menyembunyikan kejahatan tersebut, merupakan bukti tambahan atas kekejaman rezim Zionis," kata kelompok itu dalam pernyataan.

Pernyataan tersebut menyoroti tindakan Israel yang memimpin perang genosida brutal terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Hamas menyerukan tindakan segera dari semua lembaga internasional untuk menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat mereka, dan meminta pertanggungjawaban rezim jahat dan pemimpin kriminal perang terorisnya atas kejahatan mereka terhadap anak-anak dan warga sipil yang rentan.

Pada Rabu, cuplikan rekaman yang ditayangkan di saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar menunjukkan tentara Israel menembak dan membunuh dua warga Palestina, yang berusaha untuk kembali ke rumah mereka di Jalur Gaza utara. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa tentara Israel menyeret mereka dengan buldoser, dan mengubur mereka di pasir untuk menutupi kejahatan perang yang mereka lakukan.

Lebih dari 32.000 warga Palestina telah terbunuh dan sekitar 75.000 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok. Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari mengeluarkan putusan sela. Tel Aviv diperintahkan untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant)

 


Berita Lainnya