Nasional

Hakim Dalami Dana PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 18:30
Hakim Dalami Dana PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah
Suasana persidangan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Eko Ariyanto, mendalami aliran dana dari PT Refined Bangka Tin (RBT), khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dalam kasus korupsi timah.

"Setiap perusahaan pasti memiliki CSR. Apa bentuk CSR-nya dan berapa besar dana yang dialokasikan setiap tahunnya?" tanya Eko kepada Ayu Lestari Yusman, Manajer Keuangan PT RBT, yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin. Menjawab pertanyaan tersebut, Ayu mengungkapkan bahwa PT RBT mencadangkan dana CSR yang jumlahnya bervariasi setiap tahun, tergantung pada kebutuhan. Dana yang dialokasikan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

"Untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan?" lanjut Eko. "Yang saya ingat, dana tersebut digunakan untuk kegiatan Idul Adha, seperti kurban, serta sumbangan sembako," jawab Ayu. Ayu memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022. Kasus ini melibatkan tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yaitu Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kasus ini dilaporkan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain itu, Harvey dan Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang mereka terima.

Kedua terdakwa menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, meskipun Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana, ia tetap didakwa karena turut mengetahui dan menyetujui perbuatan korupsi tersebut. Reza dijerat dengan pasal yang sama seperti kedua terdakwa lainnya. (ant)


Berita Lainnya