Nasional

Gibran Bisa Batal Jadi Wakil Presiden RI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Oktober 2024 12:30
Gibran Bisa Batal Jadi Wakil Presiden RI
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan nasib Gibran Rakabuming Raka akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gibran, yang saat ini ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden RI 2024-2029, bisa saja batal dilantik jika hakim PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Pangi, jika gugatan PDI Perjuangan diterima oleh PTUN, maka penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah secara hukum. "Kalau gugatan PDIP ke KPU ini dikabulkan oleh majelis hakim PTUN, Gibran bisa tidak dilantik menjadi Wakil Presiden," jelas Pangi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Pangi berharap Majelis Hakim PTUN bersikap profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara ini cukup rumit. "Majelis Hakim PTUN harus profesional dan transparan agar dapat mengambil keputusan yang tepat," tegas Pangi.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dijadwalkan akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024. (dan)


Berita Lainnya