Nasional
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029 Begitu Menggiurkan
JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dari delapan partai telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan hari ini. Selain anggota DPR, 152 anggota DPD RI juga dilantik pada waktu yang sama. Jumlah anggota DPR RI periode ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya, yang hanya berjumlah 575 orang.
Selama lima tahun masa jabatan mereka, 580 anggota DPR ini akan menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar dari pemerintah. Penasaran berapa gaji yang diterima oleh para anggota dewan? Berikut bocoran rinciannya!
Gaji
Besaran gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Menurut aturan tersebut, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok, semua anggota DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan, menerima tunjangan sesuai dengan jabatan mereka. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Tunjangan yang diterima anggota DPR mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan rumah jabatan. Tunjangan ini dibagi menjadi dua kategori: tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Tunjangan Melekat
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan Lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.
Uang Perjalanan
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. (dan)