Nasional

Empat Orang Tewas Tertabrak KA, PT KAI Larang Warga Aktivitas di Rel

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
9 hours ago
Empat Orang Tewas Tertabrak KA, PT KAI Larang Warga Aktivitas di Rel
Ilustrasi kereta api.

JAKARTA - PT KAI menyampaikan rasa prihatinnya atas insiden tragis yang menyebabkan tewasnya empat orang akibat tertemper kereta api (KA) saat bermain di jalur perlintasan KM 88+700, Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat. PT KAI menegaskan masyarakat dilarang keras beraktivitas di jalur KA.

"KAI sangat prihatin atas kejadian tragis yang menimpa para korban. Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi. KAI melarang keras masyarakat beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 24 September 2024.

Anne menekankan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api, seperti bermain dan berolahraga, sangat berbahaya bagi keselamatan. Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi hukum.

"Kami mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di rel kereta sangat berisiko," tambahnya.

Larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang berada di area manfaat jalur kereta api, menyeret barang, atau melintasi jalur tanpa izin, serta menggunakan jalur untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa empat orang tewas tertabrak kereta di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 07.00 WIB. Tiga dari korban merupakan satu keluarga, sementara satu korban lainnya adalah warga yang berusaha menolong.

Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, menjelaskan bahwa keempat korban telah selesai diotopsi dan dimakamkan. Ketiga korban keluarga tersebut adalah MA (7), TA (9), dan AA (37), ibu dari MA dan TA. Korban lain, Sahaman, merupakan warga setempat yang berusaha membantu keluarga tersebut.

"Korban adalah satu keluarga, MA adalah adik TA, dan AA adalah ibu mereka. Sahaman adalah warga yang berusaha menolong mereka saat kejadian," ujar Iptu Suherlan, seperti dilansir dari DetikJabar pada Senin, 22 September 2024. (dbs)


Berita Lainnya