Nasional

Eks Direktur Dibekuk KPK, Jasindo Ogah Beri Bantuan Hukum

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 21:30
Eks Direktur Dibekuk KPK, Jasindo Ogah Beri Bantuan Hukum
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema. ANTARA/HO-Jasindo

JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan direkturnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2017-2020.

"Kami tidak akan memberikan bantuan karena yang bersangkutan sudah terbukti bersalah. Jadi, untuk apa membela seseorang yang sudah jelas salah," ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, di Jakarta, Rabu.

Gema menjelaskan mantan direktur Jasindo yang berinisial SHT tersebut telah dicopot dari jabatannya pada 2019. PT Jasindo juga telah melakukan berbagai upaya perbaikan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi di dalam perusahaan. Langkah-langkah tersebut termasuk monitoring, penyediaan sistem whistleblowing, serta memastikan semua agen mereka memiliki badan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Gema menyatakan bahwa Jasindo akan sepenuhnya mendukung proses penyidikan oleh KPK, dan menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan.

"Dalam proses penyidikan, kami selalu mendukung KPK, termasuk dalam hal pemeriksaan, permintaan dokumen, dan data. Kami memberikan dukungan penuh," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8), KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras periode 2017-2020.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menahan tersangka SHT dan TSP selama 20 hari mulai 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka SHT, yang diketahui sebagai Sahata Lumban Tobing, menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018/2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020.

Tersangka lainnya, TSP alias Toras Sotarduga Panggabean, adalah pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Alex mengungkapkan bahwa tindakan tersangka SHT bersama TSP, yang diduga mengambil keuntungan dari pembayaran komisi agen, telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini terdeteksi oleh KPK, yang kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan SHT dan TSP sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)
 
 


Berita Lainnya