Nasional
Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin karena Semena-mena
JAKARTA - Dua calon anggota legislatif DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV dan Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Melalui keterangan kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, di Jakarta pada Jumat, kedua legislator PKB tersebut menggugat Cak Imin karena dianggap bertindak semena-mena dalam memecat mereka dan menggantikan posisi keduanya sebagai caleg terpilih. "Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," jelas Taufik.
Menurut Taufik, sidang gugatan ini akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan, yaitu 25-26 September 2024. "Jadi, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029," tambahnya.
Sebelumnya, pada 12 September, Achmad Ghufron Sirodj menyatakan kesiapannya menempuh jalur internal partai setelah mendapat kabar bahwa dirinya digantikan sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader. "Saya juga mendapat informasi dari media bahwa PKB telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, tetapi sampai saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian tersebut," ungkapnya.
Ia pun mendatangi Kantor DPP PKB pada Kamis (12/9) pagi untuk mengklarifikasi isu tersebut. "Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih saya. Bahkan, banyak konstituen di dapil Jawa Timur IV yang resah dan menanyakan kepastian kabar ini," tuturnya. (ant)