Nasional

DPR Wariskan RUU Perampasan ke Periode Selanjutnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 September 2024 16:30
DPR Wariskan RUU Perampasan ke Periode Selanjutnya
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/9/2024).

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode berikutnya, yaitu 2024-2029.

"Waktunya sudah sangat singkat, dan nantinya akan ada anggota DPR yang baru," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Puan menjelaskan bahwa DPR RI periode 2019-2024 saat ini fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus diselesaikan hingga 1 Oktober 2024, yang juga merupakan tanggal pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Kita tunggu pergantian periode sambil menyelesaikan hal-hal yang perlu diselesaikan," tambahnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas pada masa jabatan DPR RI berikutnya.

"Masa sidang tinggal beberapa hari lagi, jadi kemungkinan besar RUU ini akan dibawa ke periode DPR yang baru," ujar Sahroni saat di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9/2024). Dorongan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya menghargai respons cepat DPR dalam situasi seperti revisi UU Pilkada. Respons cepat itu sangat baik dan diharapkan juga berlaku untuk hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset," ungkap Jokowi pada Selasa (27/8/2024). (ant)


Berita Lainnya